Selasa, 11 Juli 2006 21:31
Mantan model Auk Murat kini bisa bernapas lega. Pasalnya, pengesahan Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah diperjuangkannya sejak tahun lalu, akhirnya digolkan DPR. Pengesahan ini terkait dengan perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA. Seperti peraturan sebelumnya, tiap anak yang dilahirkan hasil perkawinan wanita WNI dengan laki-laki berkewarganegaraan asing, otomatis mengikuti asal negara bapaknya. Hal ini seperti tertuang pada UU No.62 tahun 1958.