Imam S Arifin Terima Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kali kedua pedangdut senior Imam S Arifin harus menerima vonis berat pengadilan akibat kasus kepemilikan narkoba. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, berikut denda Rp800 juta. Selanjutnya....
Imam S Arifin tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
Oleh Editor
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
