LSF Ajak Pengusaha Bioskop Tegakkan Aturan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

LSF Ajak Pengusaha Bioskop Tegakkan Aturan Rin Sakuragi, bintang 'SUSTER KERAMAS'

Kapanlagi.com - Ancaman sanksi bagi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perfilman No. 23/2009, cukup berat bagi pelaku bisnis bioskop. Jika secara lalai saja, pengusaha bioskop memasukkan penonton di bawah umur untuk menyaksikan film dewasa, diancam hukuman denda Rp1 miliar atau 10 bulan kurungan.Komisi B Lembaga Sensor Film (LSF), Firman Bintang, mengajak kepada para pelaku bisnis bioskop untuk menegakkan aturan baru itu, apalagi melihat beratnya ancaman sanksinya. Pihak pengelola bioskop mungkin harus memperketat masuknya penonton, dengan menunjukkan KTP."Saya berharap konsisten terutama di daerah karena kami dapat laporan pengusaha bioskop kewalahan nangani 'jagoan-jagoan' di daerah ketika masuk bersama anaknya," ungkap Firman saat ditemui di Gedung perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).Meski demikian, Firman masih melihat ruang masalah dalam persoalan ini, yaitu ketika internet dijadikan ajang promosi produser film. Karena bukan tidak mungkin produser meng-upload bagian yang sudah disensor oleh LSF, demi mengharapkan penonton lebih banyak."Masalahnya sekarang bisa saja produser memasukkan filmnya ke internet bahkan ada yang belum disensor dia masukkan. Maksudnya promosi, dan celakanya itu melanggar dan di Undang-Undang sekarang bisa kena sanksi kalau belum lulus sensor," tegasnya.Lihat Foto Rin Sakuragi:

Sebuah film menurut Firman tidak lagi LSF yang melakukan pemotongan tapi pihak pembuat film yang harus memotong sendiri. "Kalau ada yang harus disensor kita sampaikan adegan ini harus disensor dan berita acara itu," pungkas Firman.     

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/buj/dar)

Rekomendasi
Trending