Alasan Penahanan Nikita Mirzani Terungkap, Polisi Sebut Bukti-Bukti yang Dikantongi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Alasan Penahanan Nikita Mirzani Terungkap, Polisi Sebut Bukti-Bukti yang Dikantongi
KapanLagi.com/Budy Santoso/Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Kapanlagi.com - Siapa sangka, Nikita Mirzani, salah satu artis paling kontroversial di Indonesia, kini terjerat dalam kasus hukum yang cukup serius. Pada Selasa, 4 Maret 2025, ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Bersama asistennya, IM, Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari Reza pada 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita telah mencemarkan nama baiknya melalui siaran langsung di TikTok, sekaligus melakukan pengancaman dan pemerasan. Reza mengaku telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita, yang membuat kasus ini semakin rumit dan menjadi perhatian perhatian publik.

1. Resmi Ditahan Atas Dugaan Pemerasan 

Resmi Ditahan Atas Dugaan Pemerasan 

Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan atas dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu brand skincare lokal, Reza Gladys. Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung lebih dari delapan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/3/2025).

Polisi tidak memerlukan waktu lama untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskipun keduanya sempat absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya, akhirnya mereka ditahan setelah pemeriksaan pada 4 Maret. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan alasan penahanan terhadap Nikita dan asistennya.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Penyidikan yang Berjalan Cepat

Penyidikan yang Berjalan Cepat

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Terhadap saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka, diajukan 99 pertanyaan," ujar Ade Ary.

Awal mula kasus ini terungkap saat Reza Gladys melaporkan tindakan Nikita kepada pihak berwajib. Laporan tersebut diajukan pada 3 Desember 2024 setelah merasa terancam dan diperas oleh artis yang terkenal dengan gaya hidup glamornya ini. Polisi kemudian mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya.

3. Bukti yang Dihimpun Polisi

Bukti yang Dihimpun Polisi

Salah satu alasan utama penahanan Nikita adalah kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Ade Ary mengungkapkan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat dalam penahanan. Barang bukti yang telah diamankan meliputi dokumen, flash disk, handphone, hingga hasil ekstraksi digital. Selain itu, lima ahli juga telah dimintai keterangan, dan 16 saksi telah diperiksa.

"Barang bukti ada sembilan dokumen, flash disk, handphone, dan hasil ekstraksi digital. Selain itu, ada keterangan dari lima ahli, serta pemeriksaan terhadap 16 saksi," jelasnya.

4. Ditahan 20 Hari ke Depan

Ditahan 20 Hari ke Depan

Tidak hanya itu, penahanan terhadap Nikita dan Mail juga didasari oleh pertimbangan subjektif. Kombes Pol Ade Ary memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif, tapi semua sesuai dengan KUHAP dan tata cara penyidikan," katanya.

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

5. Ancaman Hukuman

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita dan asistennya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya bisa mencapai 20 tahun penjara.

"Selanjutnya penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo," imbuhnya.

6. Respon Laporan  Terkait Doktif dan Dokter Oky

Adapun mengenai dua terlapor lainnya, yakni dokter Oky dan Doktif, Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. "Kami pastikan kepada penyidik, karena proses penyidikan ini tidak boleh berandai-andai," pungkasnya.

Polisi akan terus mendalami kasus ini dan memanggil saksi-saksi yang relevan. Dengan berbagai pasal yang dijeratkan, Nikita dan asistennya harus bersiap menghadapi proses hukum yang tidak mudah.

(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)

Rekomendasi
Trending