Dalam Kondisi Lebih Tenang Jelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Berharap Hasil Terbaik

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Dalam Kondisi Lebih Tenang Jelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Berharap Hasil Terbaik
Kondisi Adam Deni lebih tenang jelang sidang putusan ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang kasus pelanggaran privacy right dengan terdakwa Adam Deni Gearaka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda persidangan Senin hari ini (30/5/2022) ialah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni datang di pengadilan menaiki mobil tahanan berwarna hijau sekira pukul dua siang. Ia langsung digiring memasuki ruang tahanan sementara sambil menunggu jadwal persidangan.

1. Berharap yang Terbaik

©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Adam Deni tampak lebih tenang ketika menginjakkan kakinya di area gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ditanya perihal kesiapan mendengarkan hasil tuntutan, pemuda berusia 26 tahun tersebut hanya bisa berharap yang terbaik.

"Berdoa ajalah mudah-mudahan yang terbaik," kata Adam sambil duduk di dalam ruang tahanan.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Ingin Sang Anak Bebas

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Sementara itu Susiani selaku ibu dari Adam Deni Gearaka tampak setia datang setiap jadwal persidangan anaknya digelar. Ia berharap tuntutan JPU meringkankan putranya.

"(Berharap) tuntutannya ringan, penginnya anak saya bebas. Minta doanya aja," tutur Susiani yang menunggui anaknya di luar ruang tahanan.

3. Berawal Dari Unggahan di Instagram

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kasus Adam Deni Gearaka bermula dari unggahan story di akun Instagramnya. Pegiat media sosial itu menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Karena hal itu, Sahroni melaporkan ke polisi. Adam dijerat Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending