Dilaporkan ke Polisi Setelah Kembali Beredar Video Panas, Kuasa Hukum Tegaskan Bahwa Rebecca Klopper Adalah Korban

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Dilaporkan ke Polisi Setelah Kembali Beredar Video Panas, Kuasa Hukum Tegaskan Bahwa Rebecca Klopper Adalah Korban
Kuasa hukum tegaskan Rebecca Klopper adalah korban © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan public figure RK alias Rebecca Klopper terkait dugaan penyebaran video asusila ke Polda Metro Jaya pada 27 September lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mengetahui kliennya hendak dipenjarakan, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum menegaskan bila Rebecca adalah korban. Hal itu merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi.

"Kalau kita membaca dalam UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 6, itu dia dilindungi oleh hukum karena korban. Dia dilindungi karena (video) itu untuk kepentingan pribadi, tidak untuk disebarkan," kata Muannas dalam jumpa pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

1. Menempatkan Rebecca Klopper Sebagai Korban

Kuasa hukum tegaskan Rebecca Klopper adalah korban © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Muannas Alaidid pun berharap polisi mampu bersikap adil dan menempatkan Rebecca Klopper pada posisi seharusnya. Karena jika tidak, ditakutkan malah merugikan kliennya.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat menempatkan Rebecca sebagai korban. Kami berharap polisi bisa bertindak profesional seperti kasusnya artis lain. Jangan sampai kemudian terbalik malah merugikan Rebecca," jelas Muannas.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Kekerasan Berbasis Gender Online

Lebih lanjut kuasa hukum Rebecca Klopper yang lain yakni Raudhah Mariyah mengatakan bila kasus kliennya berkaitan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online. Ada pihak-pihak yang dianggap telah memanfaatkan kerentan Rebecca sebagai perempuan.

"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan, memanfaatkan kerentanan seorang perempuan. Karena di kasus pornografi, mata publik melihat perempuan sebagai pelaku utama, sebagai yang harus dihakimi. Padahal secara kronologi perempuan yang menjadi korban, seperti yang dialami Rebecca saat ini," tegas Raudhah pada kesempatan yang sama.

Rekomendasi
Trending