Disebut Pengedar, Tim Pengacara Roro Fitria Sudah Memprediksi Keputusan JPU
Diterbitkan:

Roro Fitria © KapanLagi.com/Budy Santoso & Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Roro Fitria jatuh pingsan. Hal tak terduga ini terjadi usai JPU membacakan tuntutannya atas kasus narkoba yang membelit wanita bertubuh mungil tersebut. JPU memutuskan kalau Roro diganjar hukuman penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar Rupiah, dan disebut sebagai pengedar.
Menurut kuasa hukumnya, Asgard M. Sjafri, pingsannya Roro disebabkan oleh rasa sedihnya. Ia sempat berusaha menahan rasa sedihnya, tapi tidak bisa. "Bu Roro coba tahan, tapi dia tiba-tiba shock, pingsan. Kami kaget, apalagi ibunya. Ibunya juga shock, gak bisa berkata-kata. Kami minta nanti Bu Roro diperiksa dokter," kata sang pengacara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Bagaimana tidak shock, keputusan itu pastinya berat bagi Roro. Ditambah lagi sebutan pengedar yang disematkan padanya. Padahal hasil tes urinenya terbukti negatif.
Advertisement
1. Kemungkinan terburuk
Roro Fitria © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Sebelumnya, pengacara Roro juga menyampaikan keberatannya akan keputusan JPU ini. Menurutnya kliennya diperlakukan tidak adil karena Roro bukanlah seorang pengedar. Tapi ternyata keputusan JPU ini sudah diprediksi sebelumnya oleh tim kuasa hukum Roro.
"Ya sebelum ini sudah kami sampaikan (pada Roro). Kami tidak pernah menjanjikan kemenangan. (Kami) selalu bilang risiko terjeleknya seperti ini. Itulah problem bangsa ini, selalu memakai (pasal) 112 dan 114 kepada para pengguna. Kita lihat sendiri di penjara semua over kapasitas. Semua pengguna dimasukkan (ke dalam penjara) padahal (mereka) sudah ada semangat rehabilitasi, harusnya jaksa dari penyidikan sudah memakai rehab tes assessment terpadu," jelasnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Berharap dapat keadilan?
Lebih lanjut lagi, pihak Roro Fitria menginginkan kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Asgard M. Sjafri pun menyampaikan harapannya mewakili Roro. "Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli, yang paling ideal itu ada di tes assessment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan, kita baru mendapat putusan yang seadil-adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya," tutup pengacara Roro Fitria.
Sudah Baca?
Disebut Pengedar, Pihak Roro Fitria Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Nangis Lalu Pingsan
Perhiasan dan Berlian Dicuri Maling, Roro Fitria Curhat Nangis Histeris
Masih di Dalam Penjara, Rumah Roro Fitria Dibobol Maling
Hadir di Persidangan, Roro Fitria Senang Sempat Makan Bareng Sang Bunda
Advertisement
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/aal/ren)
Sahal Fadhli
Advertisement