Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman, Jerinx Tidak Terkejut

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman, Jerinx Tidak Terkejut
Jerinx SID © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau lebih dikenal Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara kepada suami Nora Alexandra itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata majelis hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

1. Didakwa Lakukan Pelanggaran

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Kemudian, ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah Jerinx pernah dijatuhi hukuman. Perlu diketahui, Jerinx pernah dipenjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Pertimbangan Hakim

"Hal memberatkan terdakwa telah pernah dihukum. Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni). Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

3. Tak Terkejut

Menanggapi vonis tersebut, Jerinx mengaku tidak terlalu terkejut atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Drummer asal Bali ini yakin akan menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx usai persidangan.

4. Pikir-pikir

Sementara itu kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim kepada kliennya tersebut.

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan. Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," tutup Sugeng.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending