Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Vadel Badjideh
Diperbarui: Diterbitkan:

Vadel Badjideh (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)
Kapanlagi.com - Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani tidak lepas dari pertimbangan matang majelis hakim. Terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Vadel, mulai dari perbuatannya yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru hingga memanfaatkan hubungan tak harmonis antara korban dan ibunya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025) majelis hakim secara rinci membeberkan hal-hal yang menjadi dasar putusannya. Pertimbangan ini mencakup aspek-aspek yang memberatkan dan satu faktor yang meringankan bagi terdakwa. Untuk berita Vadel lainnya bisa dibaca di Liputan6.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?
Advertisement
1. Vonis dan Pertimbangan Hakim
Salah satu poin utama yang memberatkan Vadel adalah perbuatannya yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan di masyarakat. Hakim juga menyoroti cara Vadel menangani kesalahannya yang dianggap tidak jantan.
"Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," sambungnya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Memanfaatkan Hubungan Tidak Harmonis
Selain itu, hakim menilai Vadel telah mengambil keuntungan dari situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani. Tidak adanya upaya perdamaian antara Vadel dengan pihak korban juga menjadi catatan khusus yang semakin memberatkan posisinya di mata hukum.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," katanya.
3. Faktor yang Meringankan
Di tengah sejumlah faktor yang memberatkan tersebut, majelis hakim menemukan satu hal yang dapat meringankan hukuman Vadel. Statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi satu-satunya pertimbangan yang menguntungkan bagi dirinya dalam putusan ini.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
4. Vonis Akhir dan Denda
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vadel juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang terbukti di pengadilan.
"Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan," katanya.
5. FAQ Vonis Vadel
Apa yang menjadi dasar vonis Vadel Badjideh?
Dasar vonis Vadel Badjideh adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan memanfaatkan hubungan tidak harmonis.
Berapa lama Vadel Badjideh dihukum?
Vadel Badjideh dihukum selama 9 tahun penjara.
Apa faktor yang meringankan hukuman Vadel Badjideh?
Faktor yang meringankan adalah Vadel Badjideh belum pernah dihukum sebelumnya.
Apa saja yang menjadi hal yang memberatkan Vadel Badjideh?
Hal yang memberatkan termasuk melanggar norma agama dan menutupi kesalahan dengan aborsi.
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
Advertisement
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho
-
Fashion Selebriti Indonesia Pesona Tara Basro Pakai Batik, Stylish Tabrak Motif dan Warna