Gugatan Ditolak, Wenny Ariani Sampaikan Pesan Menohok Untuk Rezky Aditya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Gugatan Ditolak, Wenny Ariani Sampaikan Pesan Menohok Untuk Rezky Aditya
Wenny Ariani penuhi panggilan polisi © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Wenny Ariani tak patah arang memperjuangkan hak anaknya, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey agar diakui sebagai anak oleh Rezky Aditya. Meski Pengadilan Negeri Tangerang sudah menolak gugatannya, Wenny tetap teguh menyebut Kekey adalah anak Rezky.

Melalui kuasa hukumnya, Wenny berencana mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Rusdianto Matulatua, pengacara Wenny.

"Saya akan mengajukan banding," kata Rusdianto kala ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).

1. Ingin Pengadilan Periksa Ulang

Rusdianto berharap di Pengadilan Tinggi, keadilan bisa lebih berpihak kepada Wenny. Ia berharap hakim mau mengeluarkan surat perintah untuk melakukan tes DNA.

"Saya akan meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang perkara ini serta menetapkan tes DNA. Sebab dalam putusan MA itu melahirkan suatu norma terkait hubungan biologis yang menghasilkan anak,maka harus dipakai bukti teknologi, scientific evidence untuk memecahkan masalah. Dalam kasus ini melalui tes DNA," kata Rusdianto.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Pesan Menohok Untuk Rezky

Ia pun memberi pesan kepada Rezky Aditya agar jangan senang dahulu dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab upaya hukum dari Wenny masih berlanjut.

"Kami mengucapkan selamat atas kemenangan dia di tingkat PN. Tapi Bu Wenny bukanlah orang yang mudah ditaklukan. Persidangan belum berakhir sampai benar-benar di tingkat akhir, yakni kasasi," tuturnya.

3. Gugatan Ditolak

Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).

4. Pihak Rezky Lega

Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH, selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana usai sidang.

5. Tidak Terbukti

Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tuturnya.

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending