Indra Tarigan Ditangkap dan Dipenjara Atas Kasus Laporannya setelah Jadi DPO, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Seneng
Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani senang karena Indra Tarigan sudah ditangkap ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Pengacara Indra Tarigan akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah namanya masuk daftar pecarian orang (DPO) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Diketahui saat ini Indra sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Penangkapan sendiri berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Namun, saat diamankan Indra sempat meminta waktu dan barulah pada pukul 13.00 WIB Indra akhirnya dibawa ke Lapas Cipinang untuk ditahan.
Mengetahui hal tersebut, Nikita Mirzani yang saat ini tengah berada di Korea Selatan menyambut baik atas penangkapan itu. Apalagi, status tersangka juga sudah disandang oleh Indra.
Advertisement
"Gimana perasaan gue? Alhamdulillah seneng akhirnya gue bisa mendapatkan keadilan di negara RI ini," ucap Nikita saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
1. Jadi Contoh Untuk Bermedia Sosial yang Bijak
Menurut Nikita, kasus yang dilaporkannya itu bisa menjadi contoh agar bisa menggunakan sosial media dengan bijak. Terlebih, digunakan untuk membully anak-anak.
"Memang seharusnya sudah Indra Tarigan ini ditahan agar menjadi pelajaran untuk para pemakai media sosial agar tidak semena-mena mem-bully anak di bawah umur," kata ibu tiga anak itu.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Laporan Sejak 2019
Seperti yang diketahui, Nikita membuat laporan polisi pada 2019. Tapi, Indra juga melakukan hal yang sama dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Akhirnya kasus yang dilaporkan Nikita disidangkan dan Indra dinyatakan bersalah hingga hakim memberikan vonis 6 bulan penjara. Indra melakukan banding, tapi hukumannya malah ditambah menjadi 8 bula dan didenda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.
3. Sempat Ajukan Kasasi
Vonis itu merupakan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Indra sempat mengajukan kasasi dalam kasus itu tetapi ditolak hakim Mahkamah Agung.
Maka itu eksekusi tersebug dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan.
Baca juga yang ini!
Profil Tessa Mariska, Artis Senior yang Viral Lagi Karena Interview Gokil Nyanyi 'Yu Brik Ma Hart Brik Ma Haff'
Hubungan Sean dengan Anak Nikita Mirzani Putus, Olla Ramlan: Itu Proses Pendewasaan Diri
Raih Kesuksesan Pada Duel Nikita Mirzani VS Dinar Candy, Tinju HSS 2023 Kini Dibuka Untuk Umum
Nikita Mirzani Tampil Heboh & Seru-Seruan Bareng Pengunjung di Kelab Malam
Reaksi Nikita Mirzani Saat Lolly Nangis Sebut Miminya Jahat & Tak Izinkan Dia Bahagia
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Berita Foto
(kpl/aal/dwn)
Advertisement