Indra Tarigan Ditangkap dan Dipenjara Atas Kasus Laporannya setelah Jadi DPO, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Seneng

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Indra Tarigan Ditangkap dan Dipenjara Atas Kasus Laporannya setelah Jadi DPO, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Seneng
Nikita Mirzani senang karena Indra Tarigan sudah ditangkap ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pengacara Indra Tarigan akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah namanya masuk daftar pecarian orang (DPO) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Diketahui saat ini Indra sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penangkapan sendiri berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Namun, saat diamankan Indra sempat meminta waktu dan barulah pada pukul 13.00 WIB Indra akhirnya dibawa ke Lapas Cipinang untuk ditahan.

Mengetahui hal tersebut, Nikita Mirzani yang saat ini tengah berada di Korea Selatan menyambut baik atas penangkapan itu. Apalagi, status tersangka juga sudah disandang oleh Indra.

"Gimana perasaan gue? Alhamdulillah seneng akhirnya gue bisa mendapatkan keadilan di negara RI ini," ucap Nikita saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

1. Jadi Contoh Untuk Bermedia Sosial yang Bijak

Menurut Nikita, kasus yang dilaporkannya itu bisa menjadi contoh agar bisa menggunakan sosial media dengan bijak. Terlebih, digunakan untuk membully anak-anak.

"Memang seharusnya sudah Indra Tarigan ini ditahan agar menjadi pelajaran untuk para pemakai media sosial agar tidak semena-mena mem-bully anak di bawah umur," kata ibu tiga anak itu.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Laporan Sejak 2019

Seperti yang diketahui, Nikita membuat laporan polisi pada 2019. Tapi, Indra juga melakukan hal yang sama dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akhirnya kasus yang dilaporkan Nikita disidangkan dan Indra dinyatakan bersalah hingga hakim memberikan vonis 6 bulan penjara. Indra melakukan banding, tapi hukumannya malah ditambah menjadi 8 bula dan didenda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.

Rekomendasi
Trending