Jennifer Dunn Santai Kenakan Headset Jelang Sidang Putusan Kasus Narkotika
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Tiba pukul 13.20 Jennifer Dunn yang mengenakan kemeja putih dan jeans biru dongker langsung masuk ke ruang tunggu tahanan bersama puluhan tahanan lain.
Jennifer Dunn begitu tenang sebelum menjalani sidang putusan atas kasusnya. Walau begitu tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut Jenifer Dunn saat dirinya berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Sambil dijaga oleh petugas, wanita yang akrab disapa Jedun itu juga hanya menutupi wajahnya saat awak media berusaha mengambil gambarnya. Namun pada momen yang sama, ada pemandangan menarik yang ditunjukkan oleh Jennifer Dunn.
Advertisement
Yap, tanpa rasa grogi atau takut, Jedun justru terlihat duduk santai sambil mengenakan headset yang tersambung ke handphone-nya. Benar-benar santai, seolah Jennifer Dunn hanya memenuhi panggilan undangan dari sebuah acara biasa.

Dalam sidang sebelumnya, Jennifer Dunn dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Satu pekan setelah pembacaan tuntutan, Jedun lantas menyampaikan pledoi (pembelaan) dengan alasan korban dari peredaran narkotika.
Seperti yang diberitakan, Jennifer Dunn ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada 31 Desember 2017 lalu. Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat hisap dengan sabu sisa pakai di dalamnya.
Baca Yang Ini Juga!
Pleidoinya Ditolak Jaksa, Jennifer Dunn Menangis Teringat Tugas Sebagai Istri
Tolak Pembelaaan Jennifer Dunn, Jaksa Tetap Ingin Hukum 8 Bulan Penjara
Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara, Pandji Pragiwaksono Rasa Ada Ketidakadilan
Jennifer Dunn Dituntut 8 Bulan, Tio Pakusadewo 6 Tahun Penjara
Rekan Satu Sel Ungkap Kehidupan Jennifer Dunn di Dalam Rutan
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/far/ntn)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement