Kasusnya SP3, Kuasa Hukum Karen Pooroe Enggan Disebut Membuat Laporan Palsu
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengaku sudah menerima informasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian Jakarta Selatan. Dirinya menanggapi laporan tersebut dengan santai.
"Ya itu kan sah sah saja karena itu kan keputusan dari polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti itu kan kebijakan dari kepolisian," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Advertisement
1. Berbeda Saat Pemeriksaan
Kapanlagi/Budy Santoso
"Karena memang kami merasa apa yang ada pada konfrontir waktu itu antara mbak Karen dan saksi saksi yang dianggap memperkuat laporan ternyata berbeda pada saat diperiksa. Jadi ya ini kembali ke hati nurani masing masing lah," tambahnya.
Ada perbedaan saat pemeriksaan, dirinya enggan disebut telah membuat laporan palsu. "Kan tidak mungkin mbak, karena melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar jadi laporan palsu nanti akhirnya, jadi gak mungkin lah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," ucapnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Tak Miliki Bukti
Wemmy juga menambahkan jika Karen tak memiliki cukup bukti dan saksi saat kejadian tersebut berlangsung. Hal itu dikarenakan posisinya yang sedang berada di rumah Arya.
"Yang kedua kejadian itu kan di rumah Arya dan orang tuanya wajar saja kalau mereka menganggap itu bohong. Karena mbak Karen kan gak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong gak kuat karena gak ada saksi lain," tutupnya.
Advertisement
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Advertisement