Kembali Datangi Kantor Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Utama Polisikan Vadel Badjideh

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kembali Datangi Kantor Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Alasan Utama Polisikan Vadel Badjideh
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani kembali datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Kedatangannya kali ini guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Saat ditemui, Nikita Mirzani akhirnya mengungkapkan alasan melaporkan Vadel Badjideh yang mantan kekasih putrinya, Lolly ke polisi. Ia mengungkapkan laporannya tersebut adalah buntut dari perlakukan Vadel pada putrinya selama berpacaran.

1. Jadi Pelajaran Untuk Orangtua Lain

Oleh karena itu, Nikita Mirzani menginginkan laporan ini bisa menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk selalu memperhatikan buah hati mereka. "Kenapa sampai akhirnya gua laporin, karena ini pelajaran buat semua orangtua di luar sana," ungkap Nikita Mirzani.

"Ketika kalian punya anak di bawah umur diberlakukan tidak baik dan benar dan tidak selayaknya, kalian wajib lapor," lanjutnya.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi alasan dari Nikita Mirzani untuk melaporkan Vadel Badjideh. Nikita pun menjelaskan bahwa ia menyerahkan semua perkara pada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.

"Kenapa gua lapor polisi, karena itu anak masih dibawah umur, kedua dia sudah melakukan sesuatu yang tidak seumuran dia," ujar Nikita.

"Ya semua sudah terjadi seperti ini, semua kami serahkan ke polisi untuk menanganinya sampai selesai," sambungnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Berharap Cepat Diproses

Selain itu, Nikita meyakinkan laporan polisinya bisa cepat diproses dan Vadel Badjideh mendapat ganjarannya. Diketahui Nikita Mirzani melaporkan VA atau Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP, adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.

"Yang udah udah sih kalau gua udah bikin laporan polisi sih akan ada yang masuk penjara," tukasnya.

(kpl/irf/phi)

Rekomendasi
Trending