Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal, Sempat Gugat UU Pemilu Karena Tak Bisa Nyapres

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal, Sempat Gugat UU Pemilu Karena Tak Bisa Nyapres
Ki Gendeng Pamungkas © Instagram.com/galaknakngunanguna

Kapanlagi.com - Berita duka datang dari panggung hiburan tanah air, terutama yang lekat dengan dunia supranatural. Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu hari ini (6/6/2020).

Pria dengan nama lahir Iman Santoso itu mengembuskan napas terakhir di RS Mulia, kawasan Bogor, Jawa Barat. Belum jelas apa penyebabnya, namun berdasar info yang beredar, ia sempat menjalani perawatan selama tiga hari di ICU.

1. Dimakamkan Dekat Pusara Ibunda

Berdasar pesan Whatsapp yang beredar di kalangan wartawan, jenasah Ki Gendeng Pamungkas tengah disemayamkan di rumah duka di kawasan Sawangan, Depok. Pria yang sempat terlibat kasus diskriminasi ras dan etnis itu rencananya akan dimakamkan di samping pusara ibunda.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ki Gendeng Pamungkas. Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Sawangan. Rencana jenazah akan dimakamkan di dekat makam ibundanya," bunyi pesan tersebut.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Maju Sebagai Presiden

Pada Mei lalu, Ki Gendeng Pamungkas sempat mengungkap keinginan maju sebagai calon Presiden di Pemilu 2024. Hanya saja niat itu terhalang UU Pemilu karena paranormal tersebut harus mendapat tiket dari partai politik.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Ki Gendeng menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu meliputi beberapa pasal.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending