JPU Kasus Ariel Tetap Pada Tuntutannya

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

JPU Kasus Ariel Tetap Pada Tuntutannya Ariel

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus peredaran video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel tetap pada tuntutan dan replik yang disamapaikan pada sidang sebelumnya."Sidang hari ini duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tadi sekilas kami melihat dalam duplik itu mereka tetap pada nota pembelaannya," ungkap Rusmanto, JPU kasus Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/01/2011).Melalui Jaksa Rusmanto, JPU tetap pada pendiriannya, yakni meminta hakim untuk menolak pembelaan Ariel dan menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta."Tapi jaksa tetap pada tuntutan dan replik. Yaitu agar majelis hakim menolak seluruhnya pleodi penasehat hukum terdakwa," ungkapnya. "Jaksa tetap pada tuntutan yang kami bacakan agar terdakwa Ariel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," terangnya.Begitu halnya dengan terdakwa Reza Rizaldy atau Redjoy atau RJ, yang dianggap sebagai penyebar video tersebut. Dia diancam hukuman lebih ringan karena mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit sebagaimana Ariel."Begitu juga dengan terdakwa Redjoy. Tadi juga pihaknya membacakan duplik. Jaksa juga tetap pada tuntutan semula, yaitu 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," terangnya.      

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending