Keluarga Ariel Tak Hadiri Sidang
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Terdakwa perkara penyebaran video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, mengaku siap untuk menghadapi sidang vonis terhadap dirinya yang akan digelar di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/01/2011)."Siap lah, persiapan lebih ke mental," kata Ariel di sel sementara Gedung Pengadilan Negeri Bandung, sebelum persidangan.Sebelum persidangan, Ariel yang mengaku sudah mendapatkan dukungan dari keluarga besarnya di Rutan Kebon Waru Bandung Minggu (30/1). Meski keluarganya tidak bisa hadir di persidangan."Keluarga memang nggak hadir, khawatirlah. Lihat saja keadaan di depan (ada demo), tapi mereka selalu mendukung saya kok. Dukungan mereka lebih ke moral," ujarnya.Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penunut Umum dengan hukuman penjara lima tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Pengamanan sidang vonis Ariel Peterpan sangat ketat, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/dis/antara/dar)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas