Pihak Ariel Anggap Tuntutan Jaksa Salah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa perkara penyebaran video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan tetap meminta agar kliennya tidak dituntut lima tahun penjara. Pihaknya meminta hakim mempertimbangkan duplik yang dibacakan dalam sidang sebelumnya."Isi dari duplik kami tetap sama dengan pembelaan kemarin, yakni kita tetap menyatakan tidak ada alasan bagi JPU untuk menuntut klien kami dengan tuntutan lima tahun penjara," kata Alfrian Bondjol usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/01/2011).Menurutnya selama proses persidangan berlangsung tidak ada barang bukti atau saksi yang menyatakan Arielterbukti membantu menyebarkan video porno tersebut. Dalam hal ini jaksa dianggap salah tuntutan."Saya minta ke majelis untuk menerima pembelaan dan argumen untuk dibebaskan dari tahanan," tegasnya."Selama sidang berjalan JPU telah gagal membuktikan keterlibatan Ariel membantu penyebaran video porno yang diduga diperankan oleh dirinya yang kedua saudara JPU menyatakan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, saya sebagai kuasa hukum Ariel keberatan, perbuatan mana yang tidak diakui Ariel? Ariel kan didakwa membantu penyebaran apakah Ariel harusmengakui perbuatan yang tidak dilakukannya sama sekali, dimana proses berbelit-belitnya itu?" ungkapnya.Sidang putusan atau vonis terhadap Ariel akan dilaksanakan pada Senin (31/1) mendatang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider potong tahanan 3 bulan.Jaksa penuntut umum mendakwa Ariel dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025