Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Putusan Ariel
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan akan dilaksanakan pada Senin (31/1) mendatang. Tidak ada upaya pengamanan lebih, tetap seperti sidang-sidang sebelumnya meski sempat ada kericuhan dalam demo sidang hari ini, Kamis (20/01/2011)."Memang keamanan terdakwa Ariel itu tanggung jawab kami, tapi tidak ada pengamanan khusus untuk sidang putusan nanti," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai persidangan perkara Ariel dengan agenda memberikan tanggapan dan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/01/2011).JPU mendakwa Ariel dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Ariel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider potong tahanan tahanan tiga bulan."Sikap kami tetap sama yakni terdakwa Ariel dituntut dengan penjara lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara serta tetap ditahan," kata Jaksa Rusmanto.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/hen/antara/dar)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
-
Video Kapanlagi HINDIA (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025