Vonis Ariel Dibacakan 31 Januari
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus penyebaran video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel tinggal menunggu saat-saat terakhir. Sidang selanjutnya diagendakan mendengarkan putusan hakim, yang akan digelar akhir bulan ini."Sidang berikutnya, putusan sudah diagendakan hari Senin, 31 Januari 2011," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri bandung, Bandung, Kamis (20/01/2011).Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ariel dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Ariel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider potong tahanan tahanan tiga bulan.Sementara Reza Rizaldy atau Redjoy (RJ) yang diduga sebagai pengupload pertama dituntut dengan pasal yang sama dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider masa tahanan tiga bulan penjara.Rusmanto juga menanggapi demo massa yang terjadi hari ini di halaman pengadilan. Demo dengan massa lebih banyak dan sempat menghalangi mobil tahanan itu, dianggap masih wajar dan tidak akan banyak menganggu proses persidangan."Itu spontanitas. Mungkin mereka sudah ada izin dari polisi," terangnya. "Gak ada anarkis, masih dalam batas normal," pungkasnya.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025