Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Pemeriksaan Ditunda
Diterbitkan:

Credit:Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Kapanlagi.com - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani memasuki babak baru. Nikita bersama seorang pria berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Benar, Sdri. NM dan Sdr. IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Advertisement
1. Nikita Dilaporkan Oleh Pengusaha Skincare
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Korban melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas tuduhan pengancaman dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, RGP mengungkapkan bahwa Nikita diduga mencemarkan nama baiknya dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban juga mengklaim sempat dihubungi oleh pihak Nikita dengan nada ancaman.
"Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman," kata Kombes Ade Ary.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. RGP Merasa Mendapat Ancaman
Ancaman tersebut, menurut korban, membuatnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita. Tak berhenti di situ, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Merasa tertekan, RGP akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Meski telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 13.00 WIB, pemeriksaan terhadap Nikita dan IM harus ditunda.
3. Penundaan Pemeriksaan Tersangka
Alasan yang diajukan pihak kuasa hukum adalah karena pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan. Mereka pun mengajukan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdri. NM dan Sdr. IM dari kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Februari 2025," jelas Kombes Ade Ary.
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement