Pakai Baju Oren, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Pakai Baju Oren, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Nikita Mirzani © instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Kapanlagi.com - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian bersama asistennya, Mail Syahputra. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan kedua tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ade Ary menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta yang lebih jelas.

1. Tak Beri Keterangan

"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," tambahnya.

Nikita Mirzani sendiri diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Meskipun dikerumuni oleh sejumlah awak media, aktris berusia 38 tahun ini memilih untuk tidak memberikan komentar. Penampilannya yang tenang dan penuh percaya diri saat menuju ke mobil.

Sekitar 15 menit setelah kedatangan Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga hadir di tempat yang sama. Mengenakan hoodie dan kacamata hitam, Mail langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum tanpa banyak bicara.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dilaporkan pada November 2024

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, seorang pemilik bisnis skincare lokal, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita dan Mail. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

3. Pasal Berlapis

Tidak hanya itu, bintang film Comic 8 ini juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hingga kini, pihak Nikita maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, kasus ini dipastikan akan terus bergulir hingga mencapai tahap persidangan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending