Pakai Narkoba, Gitaris Geisha Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menjerat gitaris Geisha, Roby Satria terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1,46 gram. Robby didakwa dengan pasal berlapis."Tersangka Roby didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara, karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.Dilansir dari Antara News, setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua dari Kepolisian kepada Jaksa ini, langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(ant/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement