Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mark Sungkar Bersyukur Jadi Tahanan Kota
Diterbitkan:

Mark Sungkar © KapanLagi.com/Dadan Deva
Kapanlagi.com - Aktor lawas Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/5/3021).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut Umum tersebut, ditutup dengan kabar yang menggembirakan bagi Mark Sungkar. Sebabnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mark Sungkar sejak lama.
"Jadi tahanan kota pada 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.
Advertisement
1. Bersyukur
© KapanLagi.com/Dadan Deva
Kabar bahagia itu pun disambut bahagia ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar tersebut. "Alhamdulillah yang penting jangan jadi Tarzan kota," kata Mark usai sidang.
Menurut Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, besar kemungkinan kliennya tersebut baru bisa meninggalkan rumah tahanan pada Rabu (5/5/2021). "Besok ya jadi tahanan kotanya karena kan harus mengurus administrasinya terlebih dahulu," kata Fahri Bachmid.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Kooperatif
© KapanLagi.com/Dadan Deva
Fahri memastikan selama menjalani tahanan Kota, Mark Sungkar akan kooperatif dengan mengikuti segala peraturan dan tetap menjalani sidang sesuai jadwal.
"Kami meyakini akan kooperatif dan akan mengikuti persidangan sebagaimana mestinya sesuai yang dijadwalkan Majelis Hakim," kata Fahri.
Advertisement
3. Usia
© KapanLagi.com/Dadan Deva
Kuasa hukum Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia Mark Sungkar yang sudah uzur. Sebagaimana diketahui Mark Sungkar duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.
Mark Sungkar yang saat itu menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Mark Sungkar Gagal Temani Persalinan Zaskia Sungkar, Simak Kisahnya
Sudah Sembuh Covid-19, Mark Sungkar Minta Tunda Sidang
Zaskia Sungkar Ikhlas Baby Ukkasya Belum Dijenguk Orang Tuanya
Ini Alasan Zaskia dan Shireen Tak Pernah Jenguk Mark Sungkar di Tahanan
Mark Sungkar Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Triathlon
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/dan/phi)
Dadan Deva
Advertisement