Seharusnya Ditolak, Gugatan Cerai Maell Lee Pada Istrinya Ternyata Salah Domisili
Diperbarui: Diterbitkan:
Maell Lee © instagram.com/maell_lee
Kapanlagi.com - Gugatan cerai Youtuber Maell Lee terhadap istrinya, Intan Ratna Juwita memasuki babak baru. Menjelang putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Riau, kuasa hukum Intan, Dewi Yulianti mengharapkan majelis hakim membuat putusan yang jujur dan adil, Senin mendatang.
Pasalnya gugatan cerai yang dilayangkan 11 pengacara Maell Lee dinilai tidak memenuhi syarat formil yakni gugatan salah domisili tergugat, sehingga tidak memenuhi kompetensi relatif dari kewenangan pengadilan berdasarkan alamat tinggal tergugat. Oleh karena itu majelis hakim seharusnya menolak gugatan cerai di Pekanbaru tersebut karena tergugat tidak tinggal di sana.
Advertisement
1. Salah Domisili
"Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili," ucap kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Dewi Yulianti saat ditemui di Jakarta belum lama ini.
Saat ini kliennya Intan Ratna Juwita tinggal dan ber KTP di Kota Batam dan penggugat seharusnya mengajukan gugatan cerai ke istrinya dimana mereka tinggal bukan di kota lain atau Kota Pekanbaru. Menurut Dewi Yulianti, gugatan ini sudah tidak memenuhi kompetensi relatif yang berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Tak Berwenang
"Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut," ujarnya.
Seharusnya Pengadilan Agama menjadi tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum, untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
3. Di Ujung Tanduk
"Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada," ujar Dewi Yulianti.
Diketahui Rumah tangga YouTuber Maell Lee tengah diujung tanduk, Maell menggugat cerai Intan Ratna Juwita, istri yang baru dinikahi selama 10 bulan di Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau pada 8 Maret 2021. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr. Gugatan Maell Lee cukup mengejutkan lantaran pernikahan mereka belum genap setahun.
Berbagai permasalahan tak hanya dihadapi oleh Maell Lee di tengah pandemi ini. Meski begitu pastikan selalu #IngatPesanIbu. Rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan batasi mobilisasi.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
