Soal Penyitaan Aset Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Begini Pandangan Praktisi Hukum

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Soal Penyitaan Aset Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Begini Pandangan Praktisi Hukum
Kata pakar hukum soal aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita Kejagung ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kasus suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga kini masih menyedot banyak perhatian. Dari penelusuran Penyidik Kejaksaan Agung RI, beberapa aset milik Harvey, seperti mobil mewah, jam tangan mewah, rumah, hingga emas batangan telah disita.

Hingga kini, masih dilakukan penelusuran terhadap aset Harvey lainnya yang ada keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut. Tak hanya itu, aset milik Sandra Dewi juga ada kemungkinan akan ikut disita meski ada perjanjian pisah harta.

1. Perjanjian Harus Dicatatkan

©KapanLagi.com/Irfan Kafril

Terkait hal ini, praktisi hukum, James Tambunan, SH, MH pun menyampaikan pandangannya. Menurutnya, soal perjanjian pisah harta sebelum atau selama rentan pernikahan harus dicatatkan.

"Kalau mengacu Undang Undang pokok perkawinan itu jelas diatur tetanf perjanjian pra nikah atau posah harta, nah itu bisa dibuat pada saat nikah belum dilakukan atau dalam rentang pernikahan," ungkap James Tambunan saat ditemui di kawasan Jakarta, baru-baru ini.

"Itu harus dcatatkan karena akan dibuat apa yang menjadi harta bawaan suami atau istri, atau warisan yang diturunkan pada suami atau istri," lanjutnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Harta Harus Ditelusuri

Ia pun menjelaskan, apabila harta tersebut milik Sandra Dewi, namun didapat dalam rentang pernikahan, akan dilihat apakah ada upaya terselubung dalam prosesnya. Termasuk apakah harta atau aset tersebut merupakan hadiah perkawinan. Nanti akan ditelusuri apakah didapat dari hasil kejahatan atau tidak.

"Apakah harta itu didapat di luar harta bawaan atau tidak. Atau diperoleh dalam rentang masa pernikahan nanti tinggal diurai apalah ada upaya terselubung, ada niat baik atau tidak," ujarnya.

"Soal hadiah perkawinan, bisa dibuktikan dari hasil kejahatan atau tidak, kalau murni dari usaha nggk ada masalah. Tapi kalau ada bukti harta tersebut diperoleh dari hasil tidak sah dan ada hubungan dengan kasus, ya Kejagung sangat relevan untuk melakukan penyitaan," pungkasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending