Vadel Badjideh Akui Menyaksikan Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani
Diperbarui: Diterbitkan:

© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang putusan kasus Vadel Badjideh. Seleb TikTok tersebut tidak hanya terbukti membujuk anak Nikita Mirzani, LM, untuk berhubungan badan, tetapi juga mengetahui secara detail proses aborsi yang dilakukan korban.
Atas perbuatannya, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim dalam pertimbangannya membeberkan bahwa Vadel mengetahui kehamilan korban.
Akses artikel seputar Vadel Badjideh di Liputan6.com.
Advertisement
1. Menyuruh Korban Mengugurkan Kandungan
Alih-alih bertanggung jawab, ia justru menyuruh korban mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan Vadel bersalah dalam dakwaan kedua terkait tindak pidana aborsi.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa mengetahui, bahkan menyuruh korban untuk mencari tahu sendiri mengenai cara aborsi.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Korban Cari Cara Aborsi
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
"Bahwa anak korban memahami keadaan yang terjadi pada dan terdakwa menyuruh anak korban untuk mencari tahu sendiri mengenai tata cara aborsi dan tempat membelinya," lanjutnya.
3. Beli Obat Pakai Nama Samaran
Proses aborsi tersebut dijalani korban dengan membeli obat secara online menggunakan nama samaran. Setelah meminum obat tersebut dengan minuman bersoda, korban mengalami pendarahan hebat.
"Kemudian anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk mengambil serta membelinya dengan merek. kemudian saksi menyerahkan penguguran tersebut," katanya.
"Dan oleh anak korban obat tersebut langsung diambil dan diminum dengan sprite kami dengan terdakwa dan satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban," sambungnya.
4. Terdakwa Tahu Proses Aborsi
Yang lebih memberatkan, hakim mengungkap bahwa pada percobaan aborsi kedua, Vadel mengetahui langsung prosesnya hingga janin keluar. Terdakwa melihat janin yang bentuknya sudah utuh seperti bayi.
"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak baik," katanya.
5. Vadel Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Vadel juga dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan pertama, yakni melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur menggunakan tipu muslihat. Ia menjanjikan akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," jelasnya.
6. Obat Aborsi Dibeli Secara Daring
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya terpaksa membeli obat aborsi secara daring. Untuk menyembunyikan identitasnya, ia bahkan menggunakan nama samaran 'Alexa'. Proses pembelian hingga konsumsi obat tersebut dilakukan atas sepengetahuan Vadel. Hakim merinci bagaimana proses mengerikan itu terjadi hingga korban mengalami efek samping yang parah.
"Kemudian anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk mengambil serta membelinya dengan merek. Kemudian saksi menyerahkan penguguran tersebut," katanya.
7. Q&A
Q:Berapa lama Vadel Badjideh divonis penjara?
A:Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Q:Tindak pidana apa saja yang terbukti dilakukan Vadel Badjideh?
A:Vadel terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur menggunakan tipu muslihat dan terlibat dalam tindak pidana aborsi.
Q:Kapan kasus Vadel Badjideh ini mulai mencuat ke publik?
A:Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya.
Baca Juga Berita Lainnya di Sini!
Akhir Kasus Vadel Badjideh: Divonis 9 Tahun, Terungkap Fakta Mengerikan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Terungkap dalam Persidangan Vadel Badjideh Bujuk Anak Nikita Mirzani Hingga Akhirnya Aborsi
Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Hadapi Vonis, Akui Siap dan Berserah kepada Tuhan
Terancam 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Memohon Diberi Kesempatan Berkarya Lagi
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/far/dyn)
Advertisement