Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Datangi Polda Metro Jaya, Duduk Berdampingan di Ruang Penyidik - Ada Apa?

Penulis: Silma Salsabilla

Diperbarui: Diterbitkan:

Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Datangi Polda Metro Jaya, Duduk Berdampingan di Ruang Penyidik - Ada Apa?
Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Datangi Polda Metro Jaya / Credit Foto/Dadan Eka Permana - Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Konflik dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli kian berbuntut panjang. Diketahui bahwa saat ini proses sidang perceraian mereka juga masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Virgoun bersama tim kuasa hukumnya  mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). Mengenakan kaus berwarna hijau dan kacamata hitam, Virgoun tiba sekitar pukul 15.45 WIB.

Sementara itu, Tenri Ajeng Anisa, wanita yang disebut-sebut orang ketiga rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli, juga mendatangi Polda Metro Jaya. Ia datang 10 menit lebih awal dari Virgoun.

 

1. Duduk Berdampingan di Ruang Penyidik

Duduk Berdampingan di Ruang Penyidik

Saat berada di ruang penyidik, diketahui Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa yang dahulu memiliki hubungan baik dan kini sedang berseteru, duduk berdampingan.

"Tadi waktu diperiksa berderet, paling kanan Agung (kuasa hukum Tenri), tengah Tenri, kiri Virgoun," kata Adrian Dwi Putra, kuasa hukum Tenri usai menjalani BAP.

 

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Sama-sama Bungkam

Sama-sama Bungkam

Baik Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa, sama-sama tidak memberitahu perihal kedatangan mereka. Kuasa hukum mereka juga sama-sama bungkam.

Sebelumnya beredar kabar di kalangan wartawan, Inara Rusli, Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan konfrontasi atas laporan dari Inara Rusli, terkait kasus dugaan perzinahan, Selasa (17/10/2023).

 

3. Laporan Perzinahan

Laporan Perzinahan

Kasus tersebut bermula dari Virgoun yang diduga berselingkuh dengan Tenri Ajeng Anisa. Inara Rusli pun kemudian melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dengan nomor perkara LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Inara Rusli, Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa dijerat dengan pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.

AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM DULU BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!

Rekomendasi
Trending