Pemukulan Pramugari Sriwijaya Air
Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Divonis 5 Bulan Penjara
Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airlines Nur Febriani, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia divonis hukuman 5 bulan penjara.
Advertisement
Advertisement