in partnership with Indosiar

Profil Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Profil Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Profil Yoni Dores (credit: YouTube/BronikTV;instagram/lestikejora)

Kapanlagi.com - Nama Yoni Dores kini tengah menjadi sorotan publik. Ia memutuskan melaporkan Lesti Kejora ke jalur hukum. Dugaan pelanggaran hak cipta menjadi alasan utama di balik laporan yang ia ajukan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah Lesti diketahui meng-cover lagu ciptaan Yoni dan menyebarkannya di berbagai platform digital tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Publikasi ulang penampilan tersebut di media sosial turut memperkuat laporan ini.

Situasi ini segera menjadi bahan pembicaraan luas di kalangan pecinta musik Tanah Air, mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu penyanyi dangdut dengan basis penggemar besar di Indonesia. Simak profil lengkap Yoni Dores berikut ini.

1. Awal Karier Musik Yoni Dores

Yoni Dores merupakan seorang pencipta lagu Indonesia yang telah lama berkiprah di dunia musik. Ia dikenal sebagai adik kandung dari Deddy Dores, musisi legendaris yang pernah mengorbitkan banyak penyanyi populer di Tanah Air.

Di awal kariernya, Yoni memilih menggunakan nama samaran "Riosa" sebagai bentuk upaya mandiri untuk membangun reputasi tanpa menumpang popularitas sang kakak. Langkah itu menunjukkan tekadnya untuk dikenal karena kualitas karya, bukan karena koneksi keluarga.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Lagu-lagu Populer Ciptaannya

Nama Yoni Dores melejit berkat karya-karya lagunya yang berhasil dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi terkenal Indonesia. Di antaranya adalah Nike Ardilla dan Inul Daratista, yang turut mempopulerkan ciptaan-ciptaannya ke panggung nasional.

Beberapa judul lagu ciptaannya yang dikenal publik antara lain Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, Mau Dong, Bum Bum, dan Untuk Apa Ada Cinta. Lagu-lagu tersebut menunjukkan keberagaman gaya bermusik yang dimiliki oleh Yoni Dores.

3. Kepedulian terhadap Hak Cipta dan Industri Musik

Selain menciptakan lagu, Yoni juga aktif dalam memperjuangkan perlindungan hak pencipta lagu di Indonesia. Ia mendirikan organisasi Bela Cipta Indonesia (BCI), yang fokus memberikan dukungan kepada pelaku industri musik.

Melalui BCI, Yoni menyediakan bantuan hukum gratis, pelatihan kompetensi, serta dukungan jaringan usaha, sponsorship, hingga event manajemen. Organisasi ini menjadi bentuk nyata dari komitmennya terhadap ekosistem musik yang berkeadilan.

4. Kasus Dugaan Pelanggaran oleh Lesti Kejora

Yoni melaporkan Lesti Kejora karena merasa lagunya dibawakan tanpa izin dan disebarluaskan melalui platform digital sejak 2018. Lesti diketahui menyanyikan lagu tersebut dalam sebuah acara televisi dan videonya diunggah ulang ke berbagai media sosial.

Dalam penjelasannya, Yoni menegaskan bahwa ia tidak pernah dimintai izin dan juga tidak menerima royalti dari penampilan tersebut. Situasi ini menjadi pemicu langkah hukum yang ia tempuh demi menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.

5. Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman

Laporan terhadap Lesti Kejora didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya Pasal 113 juncto Pasal 9. Regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang menggunakan karya cipta tanpa izin resmi dari pemilik hak.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Yoni juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata demi ganti rugi, tetapi bentuk pembelajaran atas pentingnya menghargai hak cipta.

Ingin baca update terbaru selebriti lainnya? Yuk baca di KapanLagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending