Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign
cara menonaktifkan bpjs kesehatan karyawan resign
Ketika seorang karyawan memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri dari perusahaan, ada beberapa administrasi penting yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah pengurusan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan. Proses ini penting untuk menghindari tunggakan iuran yang tidak perlu dan memastikan transisi kepesertaan berjalan lancar.
Penonaktifan BPJS Kesehatan karyawan resign sebenarnya merupakan tanggung jawab perusahaan melalui bagian HRD. Namun, karyawan juga perlu memahami prosesnya agar dapat memastikan status kepesertaannya benar-benar dinonaktifkan dari tanggungan perusahaan. Setelah dinonaktifkan, mantan karyawan dapat mengubah status kepesertaan menjadi mandiri atau mencari alternatif perlindungan kesehatan lainnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, kepesertaan JKN tidak dapat dihentikan kecuali peserta meninggal dunia. Penonaktifan yang dimaksud adalah mengakhiri kewajiban perusahaan membayar iuran, bukan menghentikan kepesertaan secara permanen. Peserta tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengubah status menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Advertisement
1. Mengapa BPJS Kesehatan Karyawan Resign Harus Dinonaktifkan
Penonaktifan BPJS Kesehatan setelah karyawan resign memiliki beberapa alasan penting yang perlu dipahami baik oleh perusahaan maupun karyawan. Pertama, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawan yang sudah tidak bekerja. Berdasarkan ketentuan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji dibagi antara perusahaan (4%) dan karyawan (1%). Ketika hubungan kerja berakhir, kewajiban pembayaran ini juga berakhir.
Kedua, jika status kepesertaan tidak segera dinonaktifkan, akan muncul tunggakan iuran yang dapat merugikan kedua belah pihak. Sistem BPJS Kesehatan akan terus menagih iuran selama status kepesertaan masih tercatat aktif sebagai PPU perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan akumulasi tunggakan yang harus dilunasi sebelum peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan status baru.
Ketiga, penonaktifan yang tepat waktu memudahkan mantan karyawan untuk mengubah status kepesertaan sesuai kondisi barunya. Jika mendapat pekerjaan baru, kepesertaan dapat dialihkan ke perusahaan baru. Jika belum bekerja, peserta dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi syarat. Proses penonaktifan yang tertunda dapat menghambat perubahan status ini dan menyebabkan periode tanpa perlindungan kesehatan.
Keempat, dari sisi administrasi perusahaan, penonaktifan yang tepat waktu membantu menjaga akurasi data kepesertaan dan menghindari beban biaya yang tidak perlu. Perusahaan dapat mengalokasikan anggaran BPJS Kesehatan secara lebih efisien untuk karyawan yang masih aktif bekerja. Selain itu, pelaporan yang akurat juga penting untuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
2. Syarat dan Dokumen untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign
Sebelum melakukan proses penonaktifan, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa karyawan memang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - KTP asli dan fotokopi diperlukan sebagai identitas resmi peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
- Kartu Keluarga (KK) - Dokumen ini diperlukan terutama jika ada anggota keluarga yang juga terdaftar sebagai tanggungan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan.
- Kartu BPJS Kesehatan - Kartu kepesertaan yang diterbitkan saat pertama kali terdaftar sebagai peserta PPU perusahaan.
- Surat Keterangan Resign atau Berhenti Bekerja - Dokumen resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawan telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh bagian HRD.
- Bukti Pembayaran Iuran Terakhir - Bukti bahwa iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan hingga bulan terakhir masa kerja.
- Nomor Handphone dan Email Aktif - Diperlukan untuk komunikasi dan notifikasi terkait proses penonaktifan.
Semua dokumen sebaiknya disiapkan dalam format PDF jika akan melakukan penonaktifan secara online. Pastikan dokumen yang difoto atau discan memiliki kualitas yang jelas dan dapat terbaca dengan baik. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan persetujuan penonaktifan kepesertaan.
Penting untuk diingat bahwa proses penonaktifan memerlukan waktu verifikasi, sehingga sebaiknya diurus sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini untuk menghindari munculnya tagihan iuran pada bulan berikutnya. Penonaktifan yang diajukan setelah tanggal tersebut biasanya baru akan efektif pada bulan berikutnya lagi.
3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Melalui Aplikasi E-Dabu
Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) merupakan platform resmi BPJS Kesehatan yang memudahkan perusahaan dalam mengelola data kepesertaan karyawan. Penonaktifan melalui aplikasi ini adalah metode yang paling praktis dan efisien karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu:
- Unduh dan Instal Aplikasi - Unduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Anda juga dapat mengakses versi web melalui edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
- Login atau Registrasi - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data perusahaan. Jika sudah terdaftar, masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat. Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Akses Menu Mutasi Peserta - Setelah berhasil login, cari dan klik menu "Mutasi Peserta" pada dashboard aplikasi.
- Pilih Data Peserta - Klik menu "Data Peserta" untuk menampilkan daftar seluruh karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di perusahaan Anda.
- Cari Nama Karyawan - Gunakan fitur pencarian untuk menemukan nama karyawan yang akan dinonaktifkan. Anda dapat mencari berdasarkan nama, nomor kartu BPJS, atau NIK.
- Nonaktifkan Peserta - Setelah menemukan nama yang dimaksud, klik pada nama tersebut kemudian pilih opsi "Nonaktifkan Peserta".
- Isi Alasan Penonaktifan - Pilih alasan penonaktifan seperti "Mengundurkan Diri", "PHK", atau "Berakhir Masa Kontrak" sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Konfirmasi dan Submit - Periksa kembali data yang akan dinonaktifkan, kemudian klik tombol konfirmasi untuk mengirimkan permohonan penonaktifan.
Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan memproses permohonan penonaktifan. Status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif setelah melalui proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari kerja. Anda dapat memantau status permohonan melalui aplikasi yang sama.
Perlu diperhatikan bahwa penonaktifan melalui E-Dabu hanya dapat dilakukan oleh pihak perusahaan yang memiliki akses ke sistem. Karyawan yang resign tidak dapat melakukan penonaktifan sendiri melalui aplikasi ini, sehingga perlu berkoordinasi dengan bagian HRD perusahaan untuk memastikan proses penonaktifan dilakukan dengan benar.
4. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Melalui Kantor BPJS
Selain melalui aplikasi online, penonaktifan BPJS Kesehatan karyawan resign juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Metode ini cocok bagi perusahaan yang belum familiar dengan sistem online atau mengalami kendala teknis dalam menggunakan aplikasi E-Dabu.
Prosedur menonaktifkan BPJS Kesehatan di kantor cabang:
- Persiapan Dokumen - Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi, termasuk KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan resign, dan bukti pembayaran iuran terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS Kesehatan - Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili perusahaan atau tempat peserta terdaftar. Pastikan datang pada jam operasional, biasanya Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.
- Ambil Nomor Antrian - Setibanya di kantor BPJS, ambil nomor antrian pada loket khusus layanan penonaktifan kepesertaan atau layanan umum.
- Tunggu Panggilan - Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil. Gunakan waktu menunggu untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap dan tersusun rapi.
- Jelaskan Keperluan - Saat dipanggil, jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan yang telah resign. Sampaikan informasi dengan jelas dan lengkap.
- Serahkan Dokumen - Berikan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan.
- Proses Verifikasi - Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan pengecekan data di sistem. Mereka juga akan memastikan tidak ada tunggakan iuran yang belum dibayarkan.
- Terima Bukti Penonaktifan - Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti atau tanda terima bahwa permohonan penonaktifan telah diproses. Simpan bukti ini sebagai arsip perusahaan.
Keuntungan menonaktifkan BPJS Kesehatan secara langsung di kantor adalah Anda dapat berkonsultasi langsung dengan petugas jika ada pertanyaan atau kendala. Petugas juga dapat memberikan informasi tambahan mengenai opsi kepesertaan selanjutnya bagi mantan karyawan, seperti cara mengubah status menjadi peserta mandiri atau persyaratan menjadi peserta PBI.
Namun, metode ini memerlukan waktu dan tenaga lebih banyak karena harus datang langsung ke kantor dan mengantri. Oleh karena itu, sebaiknya pilih waktu kunjungan yang tidak terlalu ramai, misalnya di awal atau pertengahan bulan, untuk menghindari antrian panjang.
5. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Melalui PANDAWA
PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan inovatif dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dan perusahaan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk penonaktifan kepesertaan, melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini sangat praktis karena dapat diakses kapan saja tanpa harus mengunduh aplikasi khusus.
Langkah-langkah menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:
- Simpan Nomor PANDAWA - Simpan nomor WhatsApp resmi PANDAWA BPJS Kesehatan di 08118165165 atau 0812-1294-5526 ke dalam kontak ponsel Anda.
- Perhatikan Jam Operasional - Layanan PANDAWA beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Pastikan menghubungi pada jam tersebut.
- Kirim Pesan dengan Format - Kirim pesan WhatsApp dengan format: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan - Nomor Kartu BPJS atau NIK Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan (untuk penonaktifan).
- Tunggu Balasan Sistem - Sistem PANDAWA akan mengirimkan balasan otomatis berupa link formulir online yang perlu diisi.
- Isi Formulir Online - Klik link yang dikirimkan dan isi formulir dengan lengkap mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.
- Tunggu Konfirmasi Petugas - Petugas BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda melalui nomor WhatsApp yang berbeda untuk meminta pengiriman dokumen pendukung.
- Kirim Dokumen yang Diminta - Kirimkan dokumen yang diminta seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, foto surat keterangan resign, dan foto kartu BPJS Kesehatan. Pastikan foto jelas dan dapat terbaca.
- Ketik SELESAI - Setelah semua dokumen terkirim, ketik "SELESAI" untuk mengonfirmasi bahwa pengiriman dokumen telah lengkap.
- Konfirmasi Data - BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk memverifikasi informasi yang telah diberikan. Klik link tersebut dan periksa kembali kebenaran data.
- Tunggu Proses Penonaktifan - Setelah semua tahap selesai, tunggu proses penonaktifan diverifikasi. BPJS Kesehatan akan memberikan notifikasi mengenai status permohonan, apakah berhasil atau ada kendala yang perlu diselesaikan.
Melansir dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, layanan PANDAWA dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kepada peserta tanpa harus datang ke kantor. Layanan ini telah melayani jutaan transaksi administrasi dan terus ditingkatkan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna.
Keunggulan menggunakan PANDAWA adalah prosesnya yang cepat dan tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan. Cukup dengan WhatsApp yang sudah umum digunakan, perusahaan atau karyawan dapat mengurus penonaktifan kepesertaan. Namun, pastikan nomor WhatsApp yang digunakan aktif dan dapat menerima pesan serta file, karena semua komunikasi akan dilakukan melalui platform ini.
6. Langkah Setelah BPJS Kesehatan Karyawan Resign Dinonaktifkan
Setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan berhasil dinonaktifkan dari tanggungan perusahaan, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh mantan karyawan untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap terjaga. Penonaktifan tidak berarti kepesertaan JKN berakhir, melainkan hanya mengubah status dan tanggung jawab pembayaran iuran.
Opsi yang dapat dipilih setelah penonaktifan:
- Mengubah Status Menjadi Peserta Mandiri (PBPU) - Jika belum mendapat pekerjaan baru, mantan karyawan dapat mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Caranya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan, kemudian melakukan pendaftaran ulang dengan status baru. Iuran akan dibayar sendiri setiap bulan sesuai kelas perawatan yang dipilih.
- Mendaftar ke Perusahaan Baru - Jika sudah mendapat pekerjaan baru, koordinasikan dengan HRD perusahaan baru untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai PPU. Perusahaan baru akan mengurus pendaftaran dan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan Sebagai Peserta PBI - Jika mengalami kesulitan ekonomi dan memenuhi kriteria, mantan karyawan dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung.
- Melunasi Tunggakan (Jika Ada) - Jika terdapat tunggakan iuran dari masa transisi, segera lunasi melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia seperti Mobile JKN, ATM, minimarket, atau kantor pos. Tunggakan maksimal yang dikenakan adalah 24 bulan.
- Memperbarui Data Faskes - Setelah status kepesertaan aktif kembali, pastikan untuk memperbarui data fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan domisili atau kebutuhan. Perubahan faskes dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan ketentuan minimal 3 bulan sejak perubahan terakhir.
Penting untuk tidak membiarkan status kepesertaan menggantung terlalu lama tanpa kejelasan. Meskipun kepesertaan JKN bersifat wajib, jika tidak ada pembayaran iuran dalam jangka waktu tertentu, akses ke layanan kesehatan akan terblokir. Oleh karena itu, segera tentukan status kepesertaan baru setelah resign untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap aktif.
Mantan karyawan juga sebaiknya menyimpan semua bukti dan dokumen terkait penonaktifan kepesertaan dari perusahaan lama. Dokumen ini mungkin diperlukan saat mendaftar ulang dengan status baru atau jika terjadi masalah administrasi di kemudian hari. Koordinasi yang baik antara mantan karyawan dan HRD perusahaan lama akan memperlancar seluruh proses transisi kepesertaan.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah karyawan yang resign bisa langsung menonaktifkan BPJS Kesehatan sendiri?
Tidak, penonaktifan BPJS Kesehatan karyawan resign harus dilakukan oleh perusahaan melalui bagian HRD. Karyawan tidak memiliki akses langsung ke sistem E-Dabu perusahaan. Namun, karyawan dapat meminta dan memastikan HRD melakukan penonaktifan dengan menyerahkan surat resign dan dokumen pendukung lainnya. Jika perusahaan tidak kooperatif, karyawan dapat mengurus penonaktifan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan langsung dengan membawa surat keterangan resign.
2. Berapa lama proses penonaktifan BPJS Kesehatan karyawan resign?
Proses penonaktifan BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan disubmit dan dokumen lengkap. Namun, status nonaktif baru akan efektif pada bulan berikutnya setelah iuran bulan terakhir dibayarkan. Untuk menghindari tagihan bulan berikutnya, sebaiknya ajukan penonaktifan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika diajukan setelah tanggal tersebut, penonaktifan baru akan berlaku dua bulan kemudian.
3. Apakah tunggakan BPJS Kesehatan harus dilunasi setelah karyawan resign?
Ya, jika ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu sebelum atau segera setelah penonaktifan. Tunggakan ini menjadi tanggung jawab perusahaan jika terjadi pada masa masih bekerja, atau menjadi tanggung jawab pribadi jika terjadi setelah resign. Tunggakan yang tidak dilunasi akan menghambat aktivasi kepesertaan dengan status baru. Berdasarkan aturan terbaru, tunggakan maksimal yang dikenakan adalah 24 bulan, tidak lebih dari itu.
4. Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?
Setelah BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari perusahaan lama, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan mengubah status menjadi peserta mandiri (PBPU). Caranya dengan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan, memilih kelas perawatan, dan melakukan pembayaran iuran pertama. Kepesertaan akan aktif kembali paling cepat 14 hari setelah pembayaran pertama berhasil. Jika sudah bekerja di perusahaan baru, koordinasikan dengan HRD untuk pendaftaran ulang sebagai PPU.
5. Apakah anggota keluarga ikut nonaktif saat karyawan resign?
Ya, ketika kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan sebagai peserta utama dinonaktifkan, maka seluruh anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan juga akan ikut nonaktif secara otomatis. Hal ini karena kepesertaan anggota keluarga terikat dengan status kepesertaan peserta utama. Untuk mengaktifkan kembali perlindungan kesehatan bagi seluruh keluarga, peserta utama harus mendaftar ulang dengan status baru dan mendaftarkan kembali anggota keluarga sebagai tanggungan.
6. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan yang sudah resign?
Jika perusahaan tidak segera menonaktifkan kepesertaan, akan terus muncul tagihan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi beban perusahaan. Bagi karyawan, hal ini dapat menyebabkan status kepesertaan menggantung dan sulit untuk diubah ke status baru. Jika situasi ini terjadi, karyawan dapat menghubungi BPJS Kesehatan langsung dengan membawa surat keterangan resign untuk meminta bantuan penonaktifan. Karyawan juga dapat melaporkan masalah ini melalui layanan Care Center BPJS di nomor 165 atau PANDAWA untuk mendapat solusi.
7. Apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan tanpa surat keterangan resign?
Surat keterangan resign atau surat keterangan berhenti bekerja merupakan dokumen wajib untuk proses penonaktifan BPJS Kesehatan karyawan. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa hubungan kerja telah berakhir dan perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar iuran. Tanpa surat ini, penonaktifan tidak dapat diproses karena BPJS Kesehatan memerlukan verifikasi resmi. Jika perusahaan tidak memberikan surat keterangan, karyawan dapat meminta surat pengalaman kerja atau surat keterangan lain yang menyatakan bahwa masa kerja telah berakhir.
```
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget