Kasus Narkoba Fariz RM
Sidang pertama, kasus pemilikan ganja dengan terdakwa Fariz RM, Rabu (19/12) siang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang, Jaksa Penuntun Umum Rina Pandia SH dan Agung Ardianto membacakan tuntutan dakwaan primer pasal 78 ayat 1 huruf a UU no 22 tahun 1997 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 85 ayat 1 huruf a UU no 22 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Rabu, 19 Desember 2007 23:15
Lagidiskon Harbolnas
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement