Kasus Narkoba Fariz RM
Sidang pertama, kasus pemilikan ganja dengan terdakwa Fariz RM, Rabu (19/12) siang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang, Jaksa Penuntun Umum Rina Pandia SH dan Agung Ardianto membacakan tuntutan dakwaan primer pasal 78 ayat 1 huruf a UU no 22 tahun 1997 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 85 ayat 1 huruf a UU no 22 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Rabu, 19 Desember 2007 23:15
KLBB 2026
-
KapanLagi Buka Bareng KapanLagi Buka Bareng Festival 2026 Hadir dengan Venue Baru: Stadion Madya GBK Jakarta
-
KapanLagi Buka Bareng Siapa Lineup KLBB 2026 Impianmu? Vote di Sini!
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement