Kronologi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Karena Ucap Bismillah Kala Makan Babi
Selebgram pecinta India bernama Lina Mukherjee baru saja divonis hukuman 2 tahun penjara karena kontennya makan babi. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman kepada Lina dengan pasal penistaan agama karena ia mengucap bismillah sebelum makan babi.
Hukuman yang diberikan kepada Lina ini cukup mengejutkan dan menuai pro kontra dari netizen. Lina mengaku akan pikir-pikir dulu dengan vonis hakim, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.
Pada 9 September 2023, Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Pada sidang tersebut, Lina mengaku pikir-pikir dan disebut bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis Hakim menilai, Lina secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Hak Cipta: instagram.com/linamukherjee_
