Buntut Pakai HIjab Dan Cadar, Potret Wanda Harra yang Dilaporkan ke Polisi Dengan Pasal Penistaan Agama
Diterbitkan
Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara bernama Muhammad Rizky. Fashion stylist bernama asli Irwansyah itu dikenakan pasal 156 A KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan buntut memakai cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak disini!
Muhammad Rizky Abdullah belum mengetahui kapan Wanda Hara beserta para saksi akan diperiksa. Ia meminta seluruh umat muslim di Indonesia turut mengawal perkembangan laporannya.
Hak Cipta: ©instagram.com/wanda_harra
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
