Buntut Pakai HIjab Dan Cadar, Potret Wanda Harra yang Dilaporkan ke Polisi Dengan Pasal Penistaan Agama

Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara bernama Muhammad Rizky. Fashion stylist bernama asli Irwansyah itu dikenakan pasal 156 A KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan buntut memakai cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak disini!

Wanda Harra

Muhammad Rizky Abdullah belum mengetahui kapan Wanda Hara beserta para saksi akan diperiksa. Ia meminta seluruh umat muslim di Indonesia turut mengawal perkembangan laporannya.


Hak Cipta: ©instagram.com/wanda_harra
7/9