Potret Rayen Pono Desak Presiden dan DPR Tanggapi Laporan terhadap Ahmad Dhani
Proses hukum terkait laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan karena dugaan penghinaan marga.
Melalui kuasa hukumnya, Rayen kembali mendorong percepatan penanganan laporan itu. Pengacara Rayen, Jajang menyebut pihak kepolisian telah mengambil langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.
"Penyidik Polda Metro Jaya memberitahukan kepada kami sudah mengirimkan surat izin kepada MKD untuk melakukan pemanggilan kepada saudara terlapor, ADP," ujar Jajang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Sebagai informasi tambahan, laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani sebelumnya telah terdaftar di Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 23 April 2025. Dalam dokumen kepolisian, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dilaporkan dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan diskriminasi ras serta etnis.
Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi