Sidang Perdana Kasus Asusila, Vadel Badjideh Akui Pernah Bohong ke Publik & Minta Maaf
Vadel Badjideh akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Agenda sidang hari itu adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai menjalani persidangan, Vadel sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi di luar ruang sidang. Ia mengaku bersyukur proses sidang berjalan lancar. "Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar," kata Vadel.
Vadel dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas