Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Siap Melawan Lewat Kasasi
Kabar kurang menyenangkan datang dari Nikita Mirzani Mawardi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya di tingkat banding. Vonis yang semula 4 tahun kini bertambah menjadi 6 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum ibu tiga anak ini menyatakan kekecewaan mendalam. Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menilai putusan hakim tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan dan persidangan.
"Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya," kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Akses artikel seputar Nikita Mirzain di Liputan6.com.
Sekadar informasi, dalam putusan banding terbaru, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan via media elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain vonis 6 tahun penjara, mantan istri Dipo Latief ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hak Cipta: KapanLagi. com/Budy Santoso
