Dituding Tipu Jamaah Soal Kasus Investasi Tabung Tanah, Hakim Minta Ustaz Yusuf Mansur Hadir di Sidang
Diterbitkan
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur, Selasa (18/1/2022). Dari pantauan, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya. Sementara penggugat yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, juga tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim melakukan verivikasi data. Kemudian setelah itu menjadwalkan mediasi untuk kedua pihak.
Hak Cipta: Instagram Ustaz Yusuf mansur
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
