Jelang Pernikahan Alyssa Daguise - Al Ghazali, Kepala KUA Kebayoran Baru Beberkan Syarat Nikah WNA
Proses pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing memiliki prosedur tersendiri di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini turut disampaikan oleh Ahmad Chalabi, Kepala KUA Kebayoran Baru, yang diduga berkaitan dengan rencana pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise.
Dalam keterangannya, Ahmad Chalabi menyebut bahwa jika pihak perempuan merupakan warga negara asing, maka ada dokumen tambahan yang harus dipenuhi sebelum proses akad nikah bisa dilakukan.
“Kalau pihak wanita yang WNA, salah satunya izin kedutaan, terus kalau dia mualaf dia harus ada surat mualafnya. Terus ada identitas berupa paspor atau visa,” ujar Ahmad Chalabi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, surat dari kedutaan menjadi bagian penting dari syarat administrasi pernikahan. Surat itu juga harus melalui penerjemah tersumpah jika menggunakan bahasa asing.
“Kalau izin kedutaan misalnya Prancis, harus diterjemahkan, penerjemah resmi. Baru ketika lengkap baru kita bisa nikahkan,” tambah Ahmad Chalabi.
Hak Cipta: instagram.com/alyssadaguise