Jonathan Frizzy Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Kesehatan dalam Kasus Etomedite

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan psikotropika jenis etomedite dari Malaysia, aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dijerat dengan pasal yang berat. Kepolisian menyebut Ijonk dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menyampaikan bahwa kedua pasal tersebut berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Senin, 05 Mei 2025 21:00
Jonathan Frizzy Narkoba 15 Tahun Penjara

"Penyidik mengenakan pasal kepada saudara JF dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan, karena telah membawa, mengedarkan dan mengimpor sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).


Hak Cipta: instagram.com/ijonkfrizzy
1/8
Album Artis