Nuri Shaden di Pengadilan Negeri Jaksel
Diterbitkan
Kesaksian yang diberikan oleh Nuri Shaden dalam persidangan kasus tabrakan hingga menyebabkan kematian, dinilai Virda Roy Hizzal, SH, MH, selaku pengacara korban, tidak masuk akan dan dinilai plin-plan. Nuri yang dalam persidangan yang digelar pada hari Minggu (20/10) berstatus sebagai saksi, memberikan keterangan kalau kecepatan mobil yang dikendarai adiknya, Putri, hanya berkecepatan antara 30 - 40 Km/jam. Menurut Virda, keterangan itu tidak masuk di akal, karena kecepatan itu sama dengan kecepatan sepeda kayuh. Selanjutnya...
Jaksa Penuntut Umum M Nirwan, PN Jaksel, Minggu (20/10).
Hak Cipta: kapanlagi.com/ant
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement