Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menangani perkara cerai antara kliennya dan Baim Wong ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu diajukan langsung di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025.

"Yang memiliki mandat untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim akan memberikan tanggapan terhadap upaya-upaya untuk mengingatkan agar hakim khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Siti Aminah di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah mencakup sejumlah poin besar, termasuk soal keadilan, sikap tidak berpihak, dan profesionalitas hakim.

Paula Verhoeven Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

"Untuk tadi kami memang sudah menyampaikan poin-poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik, seperti berperilaku adil, memperlakukan secara setara, tidak berpihak dan harus profesional, yang nanti akan didalami oleh petugas pemeriksa terkait hal itu," ujarnya.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
1/9