Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai, Keluarga Terima Ganti Rugi Rp 3,3 M
Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan keputusan terkait kasus ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere yang melibatkan keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris. Setelah melalui proses panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur damai.
"Pasal dua para pihak sepakat untuk menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp3.338.214.930 dengan ketentuan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai," kata Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, Rabu (26/3/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, Idris menerima bagian sebesar Rp1,1 miliar, sementara sisanya menjadi hak keluarga Mat Solar. Pembagian ini disepakati sebagai solusi terbaik agar tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.
"Pihak kedua Tuan Idham Aulia dan pihak pertama Tuan Muhammad Idris diserahkan uang sebesar Rp1.100.000.000 kepada pihak pertama Tuan Muhammad Idris pada saat akta perdamaian ditandatangani," kata Fahmiron.
"Bahwa para pihak sepakat uang ganti kerugian tanah seluas 1.313 meter persegi sebesar Rp3.338.214.930 diserahkan kepada pihak kedua, Tuan Idham," sambungnya.
Putra almarhum Mat Solar, Idham Aulia, mengaku lega karena perjuangan panjang yang ia jalani bersama sang ayah akhirnya membuahkan hasil. Baginya, kesepakatan damai ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap amanat ayahnya.
Hak Cipta: KapanLagi.comĀ®/Budy Santoso