Sulit Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, 3 TKI Lakukan Langkah Hukum

Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Menurut Asfa Davy Bya, pengacara ketiga TKI tersebut, kasus ini bermula saat kliennya bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di Hongkong pada 2014 lalu.

Rabu, 19 Januari 2022 09:05
Penipuan Yusuf Mansur

"Klien kami diundang untuk pengajian. Lalu ustaz bicara nilai-nilai sedekah. Kemudian menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/1/2022) kepada reporter KapanLagi.


Hak Cipta: Muhammad Akrom Sukarya © KapanLagi.com
1/11
Album Artis