Saham HYBE Milik Bang Si-hyuk Senilai 1,77 Triliun Dibekukan

Saham HYBE Milik Bang Si-hyuk Senilai 1,77 Triliun Dibekukan
Foto Bang Si Hyuk diperiksa soal saham HYBE / credit Yonhap News

Kapanlagi.com - Pengadilan Korea Selatan membekukan sebagian saham milik Bang Si-hyuk, Ketua HYBE, sebagai langkah pencegahan menjelang proses hukum terkait dugaan penipuan dan transaksi ilegal yang sedang diselidiki. Keputusan ini muncul di tengah penyidikan atas dugaan praktik penjualan saham yang merugikan investor.

Menurut laporan yang dihimpun Yonhap pada Kamis (4/12), Pengadilan Distrik Seoul Selatan mengabulkan permohonan kejaksaan pada 19 November untuk melakukan pre-indictment seizure and preservation terhadap saham Bang Si-hyuk di HYBE. Nilai saham yang dibekukan mencapai 156,8 miliar won, atau sekitar Rp 1,77 triliun.

1. Apa Itu Pembekuan Aset Pra-Persidangan?

Pembekuan aset pra-persidangan merupakan prosedur hukum yang bertujuan mencegah tersangka menjual, mengalihkan, atau menghabiskan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Langkah ini dilakukan sebelum vonis dijatuhkan. Jika pengadilan pada akhirnya menyatakan aset tersebut merupakan hasil kejahatan, aset tersebut dapat disita atau diganti dengan nilai setara.

Dalam kasus ini, permohonan pembekuan diajukan Kejaksaan Distrik Seoul Selatan berdasarkan penyidikan Divisi Kejahatan Finansial Kepolisian Metropolitan Seoul.

2. Respons HYBE

Menanggapi langkah tersebut, HYBE menegaskan bahwa pembekuan aset ini adalah prosedur hukum biasa dan tidak mencerminkan penilaian bersalah atau tidaknya Bang Si-hyuk.

"Ini adalah prosedur standar dan tidak ada kaitannya dengan keputusan soal bersalah atau tidak. Kami sudah memberikan keterangan dengan baik dan menunggu hasil penilaian otoritas," ujar perwakilan HYBE.

3. Dugaan Penipuan Terkait Penjualan Saham

Bang Si-hyuk diduga menipu investor pada 2019 dengan menyatakan bahwa HYBE, saat itu masih bernama Big Hit Entertainment, tidak memiliki rencana untuk melakukan IPO. Berdasarkan keterangan tersebut, sebuah firma private equity (PE) membeli sebagian saham perusahaan.

Namun setelah transaksi berlangsung, HYBE justru melakukan IPO dan sahamnya melonjak drastis. Kepolisian menduga Bang Si-hyuk menerima sekitar 190 miliar won keuntungan tidak sah, atau sekitar Rp 2,1 triliun, berdasarkan perjanjian rahasia dengan pihak firma tersebut yang memberinya 30% dari keuntungan penjualan saham setelah IPO.

(kpl/jje)

Rekomendasi
Trending