Akhirnya Adi Bing Slamet Laporkan Eyang Subur ke Polda

Akhirnya Adi Bing Slamet Laporkan Eyang Subur ke Polda Adi Bing Slamet

Kapanlagi.com - Setelah perang statement di depan media sekian lama, akhirnya Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur. Selama ini, Adi mengaku menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atas ulah Subur yang katanya sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Bersama korban Eyang Subur yang lain, seperti ibu Subangun dan Arya Wiguna, Adi melaporkan Eyang Subur dengan pasal 156A dengan ancaman 5 tahun penjara.

Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda.Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda.


"Kita datang ke sini laporkan adanya penodaan agama Islam, sesuai uraian singkat ada seorang telah menerima wahyu. Adi itu menunggu dari fatwa MUI. Fatwa MUI secara jelas adanya penyimpangan. Para saksi juga bilang dia menerima wahyu langsung dari Allah," ujar Fakhmi Bachmid pengacara Adi yang mendampingi Adi ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4).
Bagi Adi, apa yang dilakukan Eyang Subur sudah menyalahi aqidah Islam yang ada. "Ini menyangkut aqidah. Aqidah yang punya umat Islam, dia ngacak-ngacak aqidah itu," tambah Adi.
Oleh karena itu, dengan adanya fatwa dari MUI, Adi menganggap ini merupakan titik terang dari apa yang selama ini dinanti. Tanpa menunggu lama, mantan penyanyi cilik itu langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Saya mengikuti titik terang yang sudah ada dari fatwa MUI. Subur udah menyimpang. Kita akan kejar titik terang tersebut, ini sinyal dari Allah. Subur harus menyadari kalo dia sedang dilaknat Allah," tandas Adi.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/hen/abs/sjw)

Rekomendasi
Trending