Ananda Mikola Divonis 7 Bulan Penjara

Penulis: Yunita Rachmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah menanti cukup lama atas penahanan serta penundaan sidang selama tiga kali, nasib Ananda Mikola ditentukan hari ini (Rabu, 1/7). Sidang terakhir atau sidang putusan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimulai pukul 13.25 hingga pukul 14.20. Tak jauh beda dengan nasib Marcella Zalianty, Ananda dinyatakan bersalah.Sebagaimana dikatakan majelis hakim, Ananda tidak terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan seperti pasal 351 dan juga tindak penyekapan sebagaimana diatur pasal 328. Namun sayangnya, pembalap muda ini dinyatakan sah melakukan tindak pidana membantu memberi sarana untuk melakukan satu tindak kejahatan seperti pasal 333 ayat 1.Dan sebagai hukumannya, Ananda dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan penjara. Ironisnya, hari ini juga putra pembalap Tinton Soeprapto itu genap ditahan pihak berwajib selama 7 bulan. Dengan kata lain, Ananda bisa keluar dan pulang ke rumah hari ini juga. Hal yang sama terjadi pada Marcella yang juga dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari, di mana ia hanya menjalani 2 hari dan dipotong masa tahanan.Pada saat selesai membaca putusannya, hakim pun menanyai kepada Ananda apakah ia keberatan dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Tak berpikir lama, Ananda langsung menjawab, "Nanti akan saya konsultasikan dulu sama tim pengacara saya."Bukan hanya dari pihak keluarga yang datang memberikan dukungan kepada mantan kekasih Laudya Chintya Bella ini. Tampak hadir juga Marcella, Tetty Liz Indriaty, Sergio (adik Marcella), Banyu Biru, dan Olivia Zalianty.    

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/ant/boo)

Rekomendasi
Trending