Andika Gumilang Divonis Empat Tahun Penjara

Penulis: Arai Amelya

Diterbitkan:

Andika Gumilang Divonis Empat Tahun Penjara Andika Gumilang foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Selebritis dan model iklan Andika Gumilang divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andika dihukum terkait dengan kasus pencucian uang dan identitas palsu."Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, Andika Gumilang terlibat dalam kasus pencucian uang dan penggunaan identitas palsu sebagaimana dalam dakwaan JPU. Hakim menjatuhkan penjara selama 4 tahun Penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim, Yonisman saat persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (19/1).Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan adanya transaksi pentransferan dana nasabah Citigold, Citibank yang diatur istri sirinya, Melinda Dee, melalui rekening kedua adiknya, Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari ke rekening terdakwa Andika Gumilang."Sebanyak 24 transaksi dengan nilai sekitar Rp147 juta. Fakta lain, pembelian Mobil Hummer H3 dilakukan Melinda dengan bukti kepemilikan atas nama Andika Gumilang," terang hakim. Selain itu, dana transfer yang diterima dari Melinda juga digunakan untuk membayar uang muka maupun cicilan mobil Honda CR-V warna putih yang dibeli atas nama Etty Mayasari, ibunda terdakwa.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. Oleh jaksa, Andika terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.   

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/adt/aia)

Editor:

Arai Amelya

Rekomendasi
Trending