Anna Maria Laporkan Tim Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Yunita Rachmawati

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Menanggapi tuntutan 3,5 tahun yang ditujukan pada Roy Marten yang menjadi terdakwa kasus pesta sabu-sabu tahun lalu di Surabaya, Anna Maria jelas tak terima. Ia lantas melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) Kejaksaan Agung (Kejagung)."Laporan ke JAMwas Kejagung itu dilakukan pada Kamis (3/4) lalu dengan alasan JPU melakukan ketidakadilan dalam tuntutan, sebab terdakwa Freddy dituntut 1,5 tahun dan terdakwa Windayani dituntut satu tahun, sedang Roy justru 3,5 tahun," kata anggota tim pengacara Roy yakni Sunarno Edy Wibowo SH MHum di Surabaya, Selasa (8/4).Di sela-sela sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia menilai tuntutan yang lebih berat untuk Roy itu tidak adil, padahal kliennya tak terbukti membawa narkoba, karena itu keluarga melaporkan tim JPU ke JAMwas Kejagung."Alasan lain, tim JPU juga tidak melaksanakan penetapan hakim PN Surabaya yang sudah dua kali mengizinkan klien kami menjalani rehabilitasi medis, namun hal itu tidak dilaksanakan dengan alasan kesehatan klien kami belum serius," katanya.Dalam waktu dekat, katanya, tim Penasihat Hukum juga akan melaporkan tim JPU ke Kejagung yakni Muhaji, AM Arifin, Roch Adi Wibowo, Mulyono, Agus Rudjito, dan Benny ke Kejagung akibat kesewenang-wenangan dalam tuntutan. "Materinya sedang kami rumuskan," katanya.Menanggapi hal itu, koordinator tim JPU Muhaji SH ketika dikonfirmasi di Surabaya mengaku laporan ke Kejagung itu merupakan hak setiap orang. "Kami sendiri selalu melapor ke pimpinan tentang apa yang kami lakukan, karena itu kalau mereka (pengacara) melapor ya terserah dia. Itu hak dia," katanya.Namun, katanya, penilaian seperti itu semestinya dituangkan secara yuridis dalam materi pembelaan dan bukan justru menuduh ada ketidakadilan di luar persidangan. "Adil itu sendiri relatif. Bagi kami, Freddy dan Windayani dituntut lebih ringan dari Roy, karena kedua terdakwa itu sangat kooperatif, baik sebagai saksi maupun terdakwa, sedangkan Roy Marten nggak mengaku sedari awal," katanya. 

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(*/boo)

Rekomendasi
Trending